Mataram NTB - Hanya karena dilarang makan cumi oleh suami adatnya (Calon Suami) seorang perempuan asal Sumba nekat meminum obat yang mengakibatkan kandungannya mengalami masalah (keguguran).
Keterangan ini disampaikan kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di kantor unit PPA Reskrim Polresta Mataram, (06/07).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kasat menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini atas laporan pihak Rumah Sakit Kota Mataram yang mengatakan ada pasien mengalami keguguran, namun diduga telah mengkonsumsi obat dengan tujuan menggugurkan kandungannya.
Kadek menjelaskan kronologis singkat pasien yang bernama AKM, perempuan 21 tahun, Sumba, Katolik, alamat KTP kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dan alamat TKP di sebuah Kos-kosan Jln. Pejanggik, Kota Mataram ini awalnya datang ke RSUD Kota Mataram karena merasa ada keluhan rasa Sakit di bagian perutnya.
Oleh Perawat karena setelah diperiksa singkat terlihat tanda-tanda seperti orang melahirkan, sehingga dari IGD di arahkan ke ruang bersalin. Dan benar tidak lama di ruangan tersebut pasien tersebut mengeluarkan bayi dari dalam kandungan nya dalam keadaan bayi telah membiru dan tak bernyawa.
Melihat peristiwa itu perawat menanyakan kepada pasien dan pengakuannya telah mengkonsumsi jenis obat yang diperoleh dari pembelian secara online.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Atas peristiwa tersebut unit PPA Reskrim Polresta Mataram setelah mendapat laporan langsung melakukan olah TKP di ruang bersalin RSUD Kota Mataram untuk mengumpulkan eterangan dan bukti-bukti.
Setelah beberapa hari kemudian saat kesehatan pasien (terduga) sudah membaik dan diperbolehkan keluar, tim opsenal langsung menjput untuk dibawa ke unit PPA polresta Mataram guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan terduga mengakui telah mengkonsumsi jenis obat yang diketahuinya sebagai penggugur kandungan lantaran merasa kesal dengan teman dekat prianya yang statusnya telah menjadi Suami adat, karena menikah secara adat sumba, namun belum menikah Syah secara hukum.
Kekesalan tersebut lantaran tidak diperbolehkan memakan cumi guna menjaga kandungan terduga. Akan tetapi terduga menimbulkan kekesalan akibat larangan dari suami adat tersebut, dan akhirnya memutuskan untuk memesan obat yang menurut terduga untuk menggugurkan kandungan dan mengkonsumsinya.
Atas peristiwa ini terduga (pasien) ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindakan kasus Aborsi yang diancam dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Adb)