Mataram, NTB – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang ditangani oleh penyidik Polsek Mataram kini memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram, Rabu (12/02/2025).
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Polsek Mataram Nomor: B/38/II/2025/Sek Mataram, tertanggal 12 Februari 2025.
"Berkas perkara sudah lengkap, sehingga penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut, " ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini berinisial BKA (38) telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Si Dokkes Polresta Mataram sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, barang bukti yang turut diserahkan berupa: 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Honda Beat (Nopol: EA 3728 PB, warna Merah-Hitam, tahun 2021), Nomor Rangka: MH1JM8117MK511305, Nomor Mesin: JM81E1513264.
Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan penggelapan motor yang melibatkan tersangka BKA tinggal menunggu proses persidangan. Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Adb)